ujung_pena, Nabi Muhammad tidak menunjuk langsung siapa sebagai
pengganti beliau selaku kepala negara. Urusan penting semacam ini diserahkan
pada musyawarah umat. Begitu juga mengenai sistem pemerintahannya maupun aturan
tata negara dan administrasi negara semua diserahkan pada kesepakatan umat.
Bahkan kalau kita mau jujur, tidak ada satupun ayat Qur’an
dan Hadis Nabi yang secara tegas memerintahkan untuk mendirikan negara Islam.
Yang ada adalah kewajiban mengikuti ulil amri: tapi bagaimana memilih, siapa
yang dipilih, berapa lama ia berkuasa, apa bentuk kekuasaannya, dan bagaimana
bentuk negara atau pemerintahannya, al-Qur’an tidak mengaturnya secara rinci.
Yang ada dalam literatur fiqh siyasah klasik adalah tarikhul
muluk was salatin atau sejarah raja-raja dan sultan, dimana kemudian para ulama
seperti Imam al-Mawardi merangkai serpihan sejarah dan petunjuk umum Nash
menjadi doktrin fiqih siyasah.
Khilafah Usmani di Turki adalah kekhilafahan terakhir dalam
Islam. Saat itu, semua penguasa di komunitas Islam mendapat “stempel”
pengesyahan dari Turki. Jadi, seperti “Federasi” dengan negara-negara kecil dan
Turki sebagai pusatnya. Negara-negara kecil itu sering di-supply oleh Turki
baik dari sudut ekonomi maupun angkatan bersenjata. Lambat laun Turki
“kedodoran” harus mengurusi semua itu, apalagi beberapa negara-negara kecil itu
juga sedang berperang dengan negara barat yg ingin menjajah mereka. Turki tidak
mungkin mengurusi semua problem itu.
Dalam kondisi seperti ini, pada tahun 1924 Mustafa Kemal
berpidato: “Saya harus akui bahwa dalam kondisi seperti ini, jika mereka
mengangkat saya sebagai Khalifah, saya akan langsung berhenti….mereka yang
mendukung Khilafah universal sejauh ini menolak untuk memberikan bantuan kepada
Turki. lantas apa yang mereka harapkan? Masak Turki sendirian yang menanggung
beban ini!“.
Ketika Khilafah Usmani dibubarkan, para ulama di pelosok
negeri terkejut dan mengecam Mustafa Kemal habis-habisan. Mereka menuduh Kemal
dipengaruhi negara barat, Kemal sudah murtad, dst…Namun kitapun bertanya-tanya:
kenapa nggak ada pemimpin di negara Islam lainnya yg kemudian mengambil alih
tanggungjawab ke-khilafah-an tsb? Kenapa pemimpin Islam lainnya cuma mengecam
dan tidak ada yang mengambil alih ke-khilafah-an itu?
Pertama, mereka sadar bahwa mengurus negeri mereka saja,
mereka sudah setengah mati kepayahan. Masak mau ngurusin orang lain. Pada tahun
1924 itu ekonomi dunia juga belum sebaik sekarang. Teknologi dan transportasi
belum secanggih sekarang. Komunikasi antar negara2 Islam masih memakai jalur
tradisional. Indonesia pun belum merdeka saat itu. Nahdlatul Ulama baru berdiri
dua tahun setelah khilafah bubar.
Kedua, para ulama Mesir berinisiatif membuat semacam
Muktamar Dunia Islam tahun 1926 Sebagian ingin agar Raja Fuad (Mesir) dipilih
menjadi khalifah. Namun Fuad menolak pencalonannya itu. Raja Husain dari
Yordania kemudian mengirim telegram yg menyatakan dirinya sebagai khalifah, dan
ia tidak mau mengakui orang lain sebagai khalifah.
Syaukat Ali, seorang ulama besar India, menulis bahwa ia
tetap mengakui bahwa Sultan Abdul Majid (khalifah yang dibubarkan oleh Kemal)
sebagai khalifah yang sah. Tentu saja ulama lain dan penguasa negeri lain
menolak klaim Raja Husain dan Syaukat Ali tsb. Muktamar akhirnya gagal mencapai
kata sepakat dan Syaikh adh-Dhowahiri membubarkan acara tsb. Dan layar pun
tertutup menutup episode khilafah ini.
Untuk itu, meskipun dalam teori fiqh siyasah klasik seorang
khalifah bisa dibai’at oleh 5 orang saja, dalam kenyataannya sulit sekali
menjadi khalifah saat ini, dalam arti menjadi pemimpin seluruh negara Islam.
Beban ekonomi yang harus ditanggung begitu besar. Belum lagi, beranekaragam
mazhab, kepentingan, organisasi, partai dalam tubuh ummat Islam yg menghalangi
itu semua. Jadi, sebelum terburu-buru menyalahkan politik barat yg konon ingin
menghancurkan Islam, kita introspeksi saja kondisi ummat kita sendiri.
Bagaimana soal kondisi ummat pasca-khilafah? Yang ada
sekarang ialah negara-negara Islam yang dilandasi oleh nasionalisme Islam
(Qaumiyah Islamiyah), yaitu negara nasional di mana Islam dijadikan sebagai
agama resmi. Saudi Arabia, Mesir dan Pakistan misalnya, adalah negara nasional
yang menjadikan Islam sebagai agama resminya. Kenyataan demikian ini (adanya
beberapa negara nasional Islam, ad-Duwal al-Islamiyah al-Qaumiyah) membawa kita kepada dinamika Fiqih
Siyasah yang amat dinamis. Bentuk Kerajaan yang digunakan Saudi Arabia, berbeda
dengan sistem yang dianut di Pakistan. Malaysia yang menganut sistem
parlementer dengan Perdana Menteri berbeda dengan Indonesia yang menganut
sistem presidensil yang dipimpin oleh presiden. Beda sistem, tentu beda pula
cara memilih pemimpinnya. Walhasil Konstitusi dalam negara-negara Islam juga
berbeda-beda isinya. Semua memilih bentuk kenegaraan yang paling maslahat untuk
warga negaranya.
Di sini terjadi ketimpangan antara literatur fiqih siyasah
klasik dengan perkembangan negara modern di dunia Islam. Literatur klasik masih
bicara hal-hal seperti darul Islam, darul harbi, kafir dhimmi, kafir harbi,
ba’iat, dan seterusnya padahal konsep khilafah telah berganti menjadi
negara-bangsa, kategori kafir dhimmi berganti konsep kewarganegaraan, dan
konsep ba’iat sudah diperluas dalam sistem pemilu yang berbeda-beda antara satu
negara dengan lainnya.
Banyak yang alpa bahwa pada jaman dinasti umayyah dan
abbasiyah itu gak ada sistem pemilu seperti sekarang. Yang ada sistem
kekeluargaan turun temurun mirip Saudi Arabia. Itu konteksnya para ulama
membahas pengangkatan mereka yang tidak kompeten atau tidak taat (fasiq) sbg
khalifah. Ya karena kadung sudah diangkat maka ulama bilang gak apa-apa lah
daripada gak ada pemimpin. Yang penting jangan ada pemberontakan pada pemimpin
yg sudah diangkat secara sah.
Ini tentu tidak cocok kalau dikaitkan ke jaman sekarang:
biar saja gak kompeten, gak taat asalkan dia muslim ya kita terima saja sebagai
pemimpin. Sekarang ada sistem pemilu dimana rakyat punya pilihan ya tentu saja
beda konteksnya. Pemimpin sekarang bukan ditunjuk atas dasar nasab seperti
jaman khilafah abbasiyah tapi dipilih langsung oleh rakyat. Rakyat berhak mendapat
yang terbaik.
Pemisahan kekuasaan juga sudah terjadi, kalau dulu Khalifah
menjadi pusat kekuasaan, sekarang kekuasaan sudah dipecah menjadi eksekutif,
yudikatif dan legislatif. Ada mekanisme checks and balances di antara ketiga
lembaga pemerintahan. Begitu juga masa jabatan pemimpin dibatasi di sejumlah
negara serta presiden pun bisa di-impeach –sesuatu yang tidak ada presedennya
di masa khilafah.
Inilah potret situasi umat saat ini. Sudah selayaknya teks
literatur fiqih siyasah diperbarui dan diupdate sesuai perkembangan zaman agar
kita tidak kebingungan menjawab berbagai persoalan kenegaraan saat ini dengan
merujuk pada literatur klasik yang dipengaruhi oleh situasi tempo doeloe.
Mari kita ambil literatur lama yang masih relevan dengan
kondisi sekarang dan menulis literatur baru yang lebih pas dengan kondisi
politik umat saat ini. Maka kita akan lebih dinamis menjawab persoalan seperti
syarat kepemimpinan, metode pemilihan, wewenang pemerintah, dan lainnya tidak
semata-mata merujuk pada literatur fiqih siyasah klasik tetapi juga pada
literatur modern tentang Konstitusi dan Sistem Pemerintahan.
Inilah sebabnya Nahdlatul Ulama menganggap NKRI (Negara
Kesatuan Republik Indonesia) sebagai bentuk final. Tidak perlu ada upaya
mengganti NKRI menjadi darul Islam atau sistem khilafah. Inilah ijtihad modern
para ulama NU yang luar biasa.
credit: https://nadirhosen.net/kehidupan/negara/71-fiqih-siyasah-yang-sangat-dinamis

Comments
Post a Comment