Ujung_Pena,
1. Ayat: ان
الحكم
الا
الله
tidak bisa bisa digunakan untuk mengkafirkan negara / pemerintah yang tidak
menggunakan hukum syariah. Ayat ini terlalu umum. Dan ayat umum biasanya di
takhsis (dibatasi ruang lingkupnya) dengan ayat lain yang bisa mengarah pada
mashlahah atau menuntun pada maqoshidus syariah (tujuan2 syariah)
2. Menurut penafsiran
para ulama ahli tafsir bahwa yang masuk dalam katagori ayat ini adalah sesorang
yang mengingkari ayat ini datang dari Allah, lalu dia menolak atau tidak
menerapkan hukum islam padahal dia mampu melaksanakan serta menolak keberadan
ayat secara lisan, maka dia dianggap kufur.
3. Tapi jika dia tidak
mengingkari kebenaran ayat tsb dan tidak menerapkan hukum islam karena ada
sesuatu alasan yang menghalanginya atau karena keadaan yang membuatnya tidak
bisa melaksanakan hukum islam maka dia tidak.dianggap kafir. Pendapat ini
adalah pendapat mayoritas ulama diantaranya Ibnu Jarir dan Imam Ghazali.
4. Dalam konteks
Indonesia, NKRI yg berlandaskan Pancasila dan UUD 45 tidak bisa dianggap
sebagai negara kafir dengan alasan sbb:
4.1. Penerintah Indonesia tidak menolak kebenaran
ayat ان
الحكم
الا
الله
(tiada hukum kecuali hukum Allah). Hukum islam sebagian sdh diterapkan di
Indonesia seperti hukum pernikahan, hukum zakat,hukum perbangkan syariah, hukum
waris, pemerintah juga mengatur manajemen haji dan umroh dll semua itu
menunjukkan bahwa pemerintah telah melaksanakan hukum islam, hanya tinggal
hukum jinayat dan hudud yang belum dilaksanakan. Pemerintah tidak melaksanakan
hudud dikarenakan banyak persoalan yang justru kalau hukum hudud dilaksanakan
justru menimbulkan syubhat (malapraktek). Kenapa malaprakrek ? karena sebelum
hudud dilaksanakan maka semua faktor di dalamnya harus sesuai dengan nilai
keadilan. Saat ini penerataan ekonomi di Indonesia masih timpang ketimpangan
ini masuk sebagai faktor yg menghalangi penerapan syariah.
5. Hal itu sesuai
dengan kaedah ushul fiqih تسقط الحدود
بالشبهة
(pelaksanaan hudud batal karena adanya
"syubhat". Sebagaimana Khalifah Umar tidak memberlakukan hukum
potong tangan pada saat krisis ekonomi (A'mul maja'ah/situasai paceklik).
6. Indonesia bukan kafir
karena menggunakan Ideologi Pancasila (المبادئ
الخمسة).
justru dengan ideologi Pancasila maka Indonesia tidak boleh dihukumi sebagai
negara karena semua sila dalam Pancasila merupakan diambil dan disarikan dari
alqur'an.
Sila 1 berbunyi
Ketuhanan yang Maha Esa
Sila ini termaktub
dalam Al-Quran ayat pertama Surat Al-Ikhlas
قُلْ
هُوَ
اللَّهُ
أَحَدٌ
Artinya: Katakanlah:
"Dia-lah Allah, Yang Maha Esa ".
Sila Ketuhanan yang
Maha Esa mencerminkan tauhid, karena itu negara Indinesia bukan negara kafir
karena dasar negaranya disandarkan pada tauhid uluhiyah dan rububiyah.
Sila
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila ini termaktub
dalam Surat QS al-Mâidah ayat 8
يَا
أَيُّهَا
الَّذِينَ
آمَنُواْ
كُونُواْ
قَوَّامِينَ
لِلّهِ
شُهَدَاء
بِالْقِسْطِ
وَلاَ
يَجْرِمَنَّكُمْ
شَنَآنُ
قَوْمٍ
عَلَى
أَلاَّ
تَعْدِلُواْ
اعْدِلُواْ
هُوَ
أَقْرَبُ
لِلتَّقْوَى
وَاتَّقُواْ
اللَّهَ
إِنَّ
اللَّهَ
خَبِيرٌ
بِمَا
تَعْمَلُونَ
Artinya:
“Hai orang-orang yang
beriman hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran)
karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu
terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk tidak berlaku adil.
Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah
kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Sila 3. Persatuan
Indonesia
Sila ini termaktub
dalam Surat Ali Imran ayat 103
وَاعْتَصِمُوا
بِحَبْلِ
اللَّهِ
جَمِيعًا
وَلَا
تَفَرَّقُوا
ۚ
وَاذْكُرُوا
نِعْمَتَ
اللَّهِ
عَلَيْكُمْ
إِذْ
كُنْتُمْ
أَعْدَاءً
فَأَلَّفَ
بَيْنَ
قُلُوبِكُمْ
فَأَصْبَحْتُمْ
بِنِعْمَتِهِ
إِخْوَانًا
وَكُنْتُمْ
عَلَىٰ
شَفَا
حُفْرَةٍ
مِنَ
النَّارِ
فَأَنْقَذَكُمْ
مِنْهَا
ۗ
كَذَٰلِكَ
يُبَيِّنُ
اللَّهُ
لَكُمْ
آيَاتِهِ
لَعَلَّكُمْ
تَهْتَدُونَ
Artinya:
"Dan berpegang
teguhlah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai
berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu
bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadikan kamu karena
nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang
neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk".
Sila 4. Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Sila ini termaktub
dalam Surat an-Nisa ayat 59 dan Surat Asy-Syura ayat 38
يَا
أَيُّهَا
الَّذِينَ
آمَنُواْ
أَطِيعُواْ
اللّهَ
وَأَطِيعُواْ
الرَّسُولَ
وَأُوْلِي
الأَمْرِ
مِنكُمْ
فَإِن
تَنَازَعْتُمْ
فِي
شَيْءٍ
فَرُدُّوهُ
إِلَى
اللّهِ
وَالرَّسُولِ
إِن
كُنتُمْ
تُؤْمِنُونَ
بِاللّهِ
وَالْيَوْمِ
الآخِرِ
ذَلِكَ
خَيْرٌ
وَأَحْسَنُ
تَأْوِيلاً
﴿٥٩﴾
Artinya:
"Hai orang-orang
yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara
kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah
ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman
kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan
lebih baik akibatnya".
Surat Asy-Syura ayat 38
وَالَّذِينَ
اسْتَجَابُوا
لِرَبِّهِمْ
وَأَقَامُوا
الصَّلَاةَ
وَأَمْرُهُمْ
شُورَى
بَيْنَهُمْ
وَمِمَّا
رَزَقْنَاهُمْ
يُنفِقُونَ
Artinya:
"Dan (bagi)
orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat,
sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka
menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka".
Sila 5. Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila ini termaktub
dalam Surat An-Nahl ayat 90
إِنَّ
اللَّهَ
يَأْمُرُ
بِالْعَدْلِ
وَالْإِحْسَانِ
وَإِيتَاءِ
ذِي
الْقُرْبَى
وَيَنْهَى
عَنِ
الْفَحْشَاءِ
وَالْمُنْكَرِ
وَالْبَغْيِ
يَعِظُكُمْ
لَعَلَّكُمْ
تَذَكَّرُونَ
Artinya:
"Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum
kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.
Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran".
7. Sisetem demokrasi
bukan thoghut karena dmokrasi memiliki tujuan yang baik yaitu membatasi kekuasaan
seorang pemimpin agar dia tidak.menjadi tirani atau sewenang. Prinsip demkrasi
tdk melanggar syariah.
8. Demokrasi merupakan
alternatif terbaik menurut Yusuf al-Qaradhawi untuk melawan diktatorisme dan
pemerintahan yang bersifat tirani. Beliau berpendapat bahwa demokrasi adalah
sisi liberalisme yang baik karena tercermin dalam perwakilan kehidupan yang
memerankan kekuasaan legislatif dalam satu atau dua majelis. Pemilihan umum
yang ditempuh dalam demokrasi sangat mencerminkan kedaulatan rakyat dalam memilih
wakil rakyat.
9. Kekuasaan yang
terpilih ini membuat Yusuf al-Qardhawi berpikir bahwa demokrasi dapat
diwujudkan karena rakyat sendiri yang mengawasi kekuasaannya. Pemerintah dapat
dikritik dan dinilai sehingga tidak akan berlaku sewenang-wenang. Dengan
demikian, rakyat menjadi sumber kekuasaan yang layak dipertahankan. Dari
demokrasi ini pula dapat dibentuk undang-undang yang diterima masyarakat luas
serta menuntut kepatuhan dari semua wakil rakyat di pemerintahan.
10. Semangat beragama
yang tinggi tapi tidak dilandasi pengetahuan yang naik justru akan membuat
seseorang tergelincir pada pemahaman yang sesat.
11. Janganlah
semangatmu (dalam beramal saleh) justru menjerumuskanmu dalam ber-buat kerusakan
(terhadap orang lain), se-sungguhnya Allah tidak menyukai para pembuat
kerusakan.
12. Rasullullah Saw
membawa misi penting untuk memperbaiki akhlak umat manusia. Beliau menjadi
teladan pengamalan agama yang sesuai dengan kehendak Allah Swt.
13. Ketika terjadi
penyimpangan atau kekeliruan dalam perilaku sahabat, maka beliau segera
meluruskannya. Begitu pula hal yang terkait dengan sikap ekstrem dalam
beragama. Ba-nyak Hadis Nabi Muhammad Saw yang melarang kita bersikap ghuluw
atau ekstremdalam beragama, di antaranya;
a. Hadis yang diriwayatkan
oleh Abdullah bin Mas’ud bahwasannya Nabi Muhammad Saw bersabda: “Binasalah
orang-orang yang mutanattun Binasalah orang-orang yang mutanattituun. Binasalah
orang-orang yang mutanattun” (HRMuslim).14 Imam Nawawi dalam syarah Sahih
Muslim berkata,“Al-Mutaanitun adalah orang-orang yang keras, mempersulit ketika
membahas suatu permasalahan, sehingga penafsiran dan pendapatnya melampaui
batas”.
b. Hadis yang
diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, bahwasannya Rasulullah Saw bersabda: Agama itu
mudah, Tidak ada orang yang memberat-beratkan (masalah) agama, melainkan ia
akan dikalahkan. Maka (dalam beramal) hendaklah pertengahan, dekatkan (kepada
Allah), bergembiralah kalian. Mohonlah pertolongan (pada Allah Swt) di waktu
pagi, sore dan sedikit waktu malam. (HR. Bukhari).15
c. Bersabda Nabi SAW: Janganlah
kalian memberat beratkan suatu permasalahan agama, karena suatu kaum telah memperberat
diri mereka sendiri sehingga Allah pun memperberat atas mereka (HR Abu
Dawud).16
d. Nabi Muhammad Saw
pun senantiasa menasihati para sahabatnya saat berangkat untuk menyiarkan Islam
dengan sabdanya: Permudahlah oleh kalian semua dan jangan dipersulit,
gembirakanlah mereka dan jangan disusahkan bersepakatlah dengan mereka dan
jangan berselisih.” (HR Bukhari).17
e. Nabi Saw bersabda: Orang
yang terbaik di antara kalian bukan-lah orang yang meninggalkan akhiratnya demi
dunianya, juga bukan pula orang yang meninggalkan urusan dunianya demi akhiratnya.”
(HR. al-Dailami dan lbnu Asakir).18
14. Masih banyak Hadis
Nabi yang mencela sikap berlebihan dalam beragama. Nash-nash yang dipaparkan di
atas telah cukup menggambarkan betapa Islam tidak menghendaki kita mempersempit
dan menyu-sahkan urusan agama. Agama Islam diturun-kan Allah dengan kemudahan.
15. Imam Ibnu Jarir
Al-Tabari dalam tafsirnya, Jami’ al-Bayan fi Ta’wil al-Qur’an berkata:Aku
berpendapat bahwasannya Allah mensifati umat ini dengan wasath (tengah) karena posisi
pertengahan mereka dalam ber-agama, mereka bukanlah para ekstremis, sebagaimana
ekstremnya kalangan Nasrani dalam peribadatan dan perkataan mereka tentang Isa,
dan mereka bukanlah para ekstremis sebagaimana ekstremnya kala-ngan Yahudi yang
telah merubah-ubah kitab Allah, membunuh para Nabi, berdusta pada tuhannya,
serta kufur kepada-Nya. Akan tetapi mereka adalah orang-orang pertengahan yang
dapat bersikap adil dan proporsional dalam hal tersebut.
Comments
Post a Comment