Ujung_Pena, regulasi di negeri ini harus lebih diperkuat. Tahu
membedakan mana prinsip, asas dan dasar. Aspek hukum jangan kalah dengan
politik. Sejauh ini, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ditolak di 21 negara dan
Indonesia termasuk negara ke-21 yang menolak. Bagi saya tidak ada untungnya
bagi organisasi ini. Pancasila saja mereka tidak akui.
Kelompok ini, tidak layak di negeri ini, pasalnya NKRI dan
Pancasila harga mati. Kalau mereka mau merubah konstitusi silahkan beranjak
dari Indonesia.
Kita tahu bersama pada tahun 1946, Indonesia hanya ada
Jawa, Sumatera dan Madura. Bergabungnya Sulawesi, Kalimantan, Bali, Papua
dulunya Irian, Maluku dan Nusa Tenggara merupakan ide yang cemerlang.
Dengan pudarnya pemahaman Pancasila dan UUD 45, tanpa
disadari ini berbuntut ke arah gagal paham dan gagal fokus. Setidaknya, di
sekolah- sekolah mulai diaplikasikan dan dimantapkan lagi paham pancasila,
begitu pula etika, PMP dan PSPB sampai pelajaran Geografi.
Lantaran, ini kunci ampuh menangkal faham radikal dengan
cara brainwash hal yang berbaur ideologi Pancasila.
Memang, bangsa terkesan terlalu cepat sekali
mengadopsi budaya tanpa berpikir sebab dan akibat seperti apa. Sama sekali kita
tidak dangkal akan pemahaman ideologi dan dasar negara baik secara
compatibility and sustanaible seperti apa kecocokan dan kelanjutannya?
Ideologi HTI tak cocok di Indonesia, jadi tidak perlu
ngotot dan memaksakan kehendak.
Bagaimana Khilafah ditegakkan di Indonesia. Di negeri ini
bukan hanya ada satu agama, dan semua agama telah berjuang merebut kemerdekaanya.
Nah! coba pemerintah keras, tegas dan jangan memberi ruang
terhadap organisasi ini.
Ide Daulah Islamiyah (Negara Islam) di Indonesia memang
sempat muncul saat Kartosuwiryo melakukan pemberontakan DI/TII di masa
pasca-kemerdekaan. Belakangan dalam bentuk yang berbeda, ia juga muncul dalam
bingkai gerakan Negara Islam Indonesia (NII). Hanya saja keduanya masih
menerapkan atau mengakui batas-batas negara dengan mengganti sistem maupun
dasar pemerintahan saja.
Hizbut Tahrir jelas'jelas konstitusinya menggunakan kata
“Khilafah” dan “Negara” secara bergantian. Bangsa dalam konsep “negara-bangsa”
bagi gerakan ini adalah “Islam” yang wilayahnya dinamakan sebagai dar al-Islam
(wilayah Islam) sedangkan di luar itu dinamakan dar al-kufr (wilayah kafir). Di
dalam dar al-Islam diterapkan hukum Islam, dan di luarnya masuk kategori hukum
orang kafir.
Dan ini tak seirama dengan ideologi bangsa ini. Jadi kalau
sudah dibubarkan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan.
Pemerintah.sudah mengkaji sebelum membubarkan ormas ini.
Kehadiran HTI di Suriah hasilnya negeri ini hancur lebur. Jadi, menurut saya
tidak ada artinya ormas ini bagi NKRI.
Kalau mau negeri ini aman dan nyaman jangan sekali kali
menerima aliran yang berhaluan keras dan mengatas-namakan agama. Kerap isu ini
digoreng oleh para elitis untuk political group, interest and personal. Negeri
ini dibangun bukan dasar khilafah tapi lewat perjuangan para rakyat Indonesia
dan peran dari the founding father.
Isu ini memang menjadi political games atau gim politik
untuk mendulang suara. Bagi pemilih radikal berbasis agama yang kuat bisa
terpengaruh. Dan juga pemilih tradisional-radikal bisa terpengaruh.

Comments
Post a Comment