Ujung_Pena, Setiap
kali terjadi tindakan terorisme yang dilakukan oleh seorang atau kelompok
Muslim, seperti penembakan di Orlando, Florida, AS, yang menewaskan 49 orang,
perhatian kembali tertuju pada ayat-ayat jihad dalam al-Qur’an. Tentu saja
anggapan ini menyesatkan karena teks kekerasan tidak dengan sendirinya
menyebabkan perilaku kekerasan.
Namun
demikian, perlu diakui, pembacaan kita tentang ayat-ayat jihad memang kerap
memberi ruang bagi pikiran berorientasi kekerasan. Apakah kita mendukung atau
menolak peran kitab suci memicu kekerasan, sebenarnya cara kita membaca
ayat-ayat jihad memungkinkan teks keagamaan menjustifikasi perilaku terkutuk
itu.
Yang
saya maksud di sini ialah model bacaan yang melihat ayat-ayat al-Qur’an secara
kronologis. Seperti jamak diketahui, kaum Muslim umumnya memahami bahwa
sebagian ayat turun di Mekkah dan sebagian lain di Madinah. Dari cara baca
semacam itu, maka ambivalensi sikap al-Qur’an mulai terdeteksi.
Ambivalensi
yang dimaksud ialah kontradiksi posisi etis al-Qur’an tentang bagaimana
seharusnya kaum Muslim memperlakukan “yang lain”, yang solusinya kerap
membenarkan kekerasan.
Tipologi Ayat Jihad
Ditilik dari kronologi al-Qur’an, para ulama mengembangkan empat tipologi
ayat-ayat jihad yang merefleksikan perkembangan gradual sikap al-Qur’an
terhadap kelompok agama lain. Pertama, ayat-ayat yang tidak konfrontatif.
Ayat-ayat al-Qur’an yang termasuk kategori ini mengajak kaum Muslim supaya
menahan diri dari sikap konfrontatif dan sebaliknya menekankan pentingnya
dialog.
Misalnya,
QS 15:94 menjelaskan strategi dakwah persuasif dengan cara menghindari hal-hal
yang dapat mengakibatkan perseteruan dengan kaum musyrikun. Ayat selanjutnya
dari surat yang sama bahkan memerintahkan kaum Muslim untuk tidak melayani atau
melawan saat diolok-olok.
Namun,
ayat yang paling banyak dikutip para da’i yang menggambarkan dakwah persuasif
tersebut ialah QS 16:125: “Serulah [manusia] kepada jalan Tuhanmu dengan
hikmah dan nasihat yang baik dan debatlah mereka dengan cara terbaik.
Sesungguhnya Tuhanmu lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari
jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.”
Kedua,
ayat-ayat yang mengizinkan dilakukan perlawanan sebatas pembelaan diri. Banyak
ayat yang secara eksplisit, misalnya, mengatakan, “Telah diizinkan
[berperang] bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah
dianiaya.” (QS 22:39). Perang sebagai bentuk bela-diri ini boleh juga
dilakukan karena terjadi pengusiran dari kampung halaman (22:40).
Perlu
segera dicatat, ayat-ayat dalam kategori ini bersifat ristriktif dalam
pengertian bahwa walaupun peperangan diperbolehkan, tapi dilarang melampaui
batas. Simaklah, misalnya, ayat ini, “Dan perangilah di jalan Allah
orang-orang yang memerangi kalian, (tetapi) janganlah kalian melampaui batas,
karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (2:190).
Ketiga,
kelompok ayat-ayat ini membolehkan perang bilamana dianggap perlu, bukan
sekadar karena pembelaan diri. Banyak ayat jihad dalam al-Qur’an bisa
digolongkan ke dalam tipe ini, yang mengizinkan kaum Muslim memulai peperangan
dengan alasan tertentu.
Menarik
dicatat, walaupun inisiatif perang bisa datang dari kaum Muslim, toh mereka
harus mengikuti aturan yang berlaku yang diwariskan dari masa pra-Islam. Sejak
sebelum datangnya Islam, orang-orang Arab mengenal waktu-waktu dan
tempat-tempat tertentu yang dianggap begitu sakral sehingga disepakati tidak
boleh terjadi pertumpahan darah. Ketentuan tersebut dapat dibaca, misalnya,
dalam ayat berikut: 2:191 dan 217.
Terakhir,
ayat-ayat perang tanpa syarat. Dari lensa kronologi, fase terakhir dalam misi
kenabiannya Muhammad melancarkan perang tanpa syarat untuk menundukkan Arabia
di bawah kekuasaannya. QS 2:216 menegaskan bahwa perang merupakan kewajiban
bagi kaum Muslim, walaupun mereka membencinya.
Memang
banyak ayat jihad ditujukan melawan kaum musyrik, tapi ahlul kitab juga masuk
dalam radar ayat-ayat kategori keempat ini. QS 9:29 memerintahkan agar kaum
ahlul kitab diperangi kecuali apabila mereka membayar jizyah dalam keadaan
hina-dina.
Bacaan Alternatif
Problem pembacaan ayat-ayat jihad dari lensa kronologi segera muncul ke
permukaan. Dari empat sikap al-Qur’an tersebut, manakah yang sekarang berlaku?
Para ulama menggambarkan teori abrogasi (nasakh) untuk mengatasi
kemusykilan tersebut. Mengikuti logika kronologi, mudah dipahami jika para
ulama berpendapat bahwa ayat-ayat perang tanpa syarat dianggap telah menghapus
hukum tiga kelompok ayat sebelumnya.
Kini
menjadi jelas bahwa pembacaan al-Qur’an secara kronologis membuka ruang bagi
berlakunya ayat-ayat jihad sebagai norma hubungan lintas agama. Memang,
sebagian kalangan menolak implikasi dari teori abrograsi, tapi mereka lupa
bahwa kesimpulan tersebut merupakan konsekuensi logis dari pembacaan
kronologis.
Beberapa
sarjana Muslim mencoba menawarkan argumen apologetik menolak teori abrograsi.
Misalnya, mereka berargumen bahwa sejatinya ayat-ayat yang tampaknya
mengedepankan toleransi dan dakwah persuasif perlu diposisikan sebagai norma,
sementara ayat-ayat jihad hanya berlaku dalam situasi perang. Dengan kata lain,
ayat-ayat toleransi seharusnya menyinari pembacaan kita terhadap ayat-ayat
jihad.
Pandangan
paling radikal dikemukakan oleh Mahmud Muhammad Taha asal Sudan yang
menjungkir-balikkan teori abrogasi ulama klasik. Alih-alih menjadikan wahyu
yang turun belakangan sebagai menghapus yang terdahulu, Taha justru menganggap
ayat-ayat Mekkah-lah yang bersifat universal dan berlaku umum.
Sementara
itu, ayat-ayat Madinah dianggap partikularistik yang berlaku hanya dalam
konteks tertentu. Sungguh tragis bahwa Taha akhirnya mengembuskan nafas
terakhirnya di tiang gantungan!
Bahkan
Taha pun masih terjebak dalam kerangkeng pembacaan kronologis. Karena itu,
diperlukan pembacaan “baru” sebagai alternatif dari kronologi yang sudah kadung
membentuk pemahaman kita terhadap ayat-ayat jihad. Kata “baru” ditulis dalam
tanda petik karena sebenarnya tidak sepenuhnya baru.
Dalam
kesarjanaan mutakhir, pembacaan al-Qur’an secara kronologis telah banyak
dipersoalkan. Sebab, secara historis, sebenarnya kita tidak dapat memastikan
kronologi sejarah turunnya al-Qur’an itu.
Kolega
saya, Reuven Firestone (Jihad: The Origin of Holy War in Islam),mengusulkan
supaya ambivalensi ayat-ayat jihad tidak dibaca sebagai bentuk perkembangan
gradual sikap al-Qur’an, melainkan merefleksikan posisi faksi-faksi tertentu
pada zaman Nabi Muhammad. Sikap etis al-Qur’an yang cenderung bertentangan itu
tak perlu lagi dibaca secara kronologis karena beragam posisi tersebut boleh
jadi ada secara bersamaan.
Dengan
kata lain, sikap faksi-faksi masyarakat di zaman Nabi terhadap perang
terefleksi dalam al-Qur’an. Ada sebagian kelompok masyarakat yang mengedepankan
sikap damai dan toleransi, tetapi ada juga yang menggunakan cara-cara kekerasan
untuk mewujudkan aspirasinya.
Dari
ayat-ayat tampak bahwa jumlah masyarakat yang enggan terlibat dalam perang
cukup signifikan. Al-Qur’an menyebut mereka membenci perang, walaupun sudah
diperintahkan. Sementara, sekelompok lain masih memperlihatkan kesetiaan mereka
pada tradisi pra-Islam, termasuk soal perang pada bulan dan tempat tertentu
yang dianggap suci (haram).
Semua
faksi itu menyandarkan sikap mereka pada teks-teks otoritatif sebagai wahyu
Ilahi. Dalam konteks ini, keterkaitan (interplay) antara teks dan
audiens awalnya berlangsung secara dinamis. Artinya, apa yang terjadi
sesungguhnya bukan pengaruh satu arah dari teks kepada audiensnya, melainkan
dua arah sekaligus. Di satu sisi, teks mempengaruhi audiens, tapi di sisi lain
audiens menyebabkan teks merekam sikap faksi-faksi di zamannya.
Kita
perlu menyelami kompleksitas hubungan al-Qur’an dengan audiensnya. Agar kita
juga paham bahwa kaitan ayat-ayat kekerasan dengan perilaku kekerasan saat ini
bukanlah hubungan linear yang sederhana.
credit : https://geotimes.co.id/kolom/pendekatan-baru-terhadap-ayat-ayat-jihad/

Comments
Post a Comment