Ujung_Pena, Geliat
kampanye penegakkan syariat Islam secara total di Indonesia, yang didengungkan
oleh sebagian kelompok Islam, sudah tercium pasca bangsa Indonesia merebut
kemerdekaannya. Hal itu bisa dilihat dari pro-kontra selama proses pembentukan
Dasar Negara Republik Indonesia, dimana antar kelompok Islam dan Nasionalis
saling silang pendapat. Adalah dalam merespon sila pertama Dasar Negara,
kelompok Islam kekeuh dengan memperjuangkan tujuh kata piagam Jakarta, yaitu
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Sementara itu
kelompok Nasionalis menolaknya, dan kekeuh untuk tetap mengajukan sila yang
dapat merangkul semua kelompok agama (Wasitaatmaja: 2018, 94).
Pasca
reformasi 1998, kelompok-kelompok yang memperjuangkan syariat Islam sebagai
konstitusi negara semakin meluas, seperti JI (Jamaah Islamiyah), MII (Majelis
Mujahidin Indonesia), HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), KISDI (Komite Islam untuk
Solidaritas Dunia), dan Front Pembela Islam (FPI). Gerakan-gerakan Islam di
atas secara umum memiliki perjuangan yang sama, yaitu mencita-citakan
diterapkannya syariat Islam secara total (kaffah) (Zada: 2002, 76).
Gerakan
kelompok-kelompok yang telah disebutkan bertentangan dengan visi kebangsaan
Indonesia yang mengedepankan keberagaman. Tidak hanya itu, pro-kontra seputar
penerapan syariat Islam secara total, atau jargon NKRI Bersyariah, tidak bisa
dihindarkan. Menurut Azyumardi Azra, demikian itu karena bangsa Indonesia
dibangun bukan oleh sekelompok tertentu, tetapi oleh beragam kelompok, yang
bercita-cita hidup rukun dalam keberagaman (Azra: 2004, 258).
Dalam
tulisan Denny JA, mempersoalkan terkait syariat Islam seperti apa yang
dimaksudkan NKRI Bersyariah, khususnya yang didengungkan Rizieq Syihab? Apa
ukuran syariat Islam yang dimaksudkan? Sudah adakah contoh negara yang telah
menerapkan model NKRI Bersyariah? Apakah syariat Islam yang dimaksud seperti
syariat Islam di Iran, yang menggabungkan demokrasi, sebagai sistem di luar
Islam? Ataukah seperti di Afghanistan, yang justru mengundang pemberontakan di
sana-sini? Atauakah syariat Islam seperti di Turki, yang juga tidak lepas dari
ide nasionalisme?
Belum
adanya contoh negara yang menerapkan syariat Islam secara total, membuat
konsepsi NKRI Bersyariah menjadi absurd. Bahkan kehadiran jargon NKRI
Bersyariah membuat kegaduhan di tengah publik (Kompas: 2016). Puncaknya, rezim
Jokowi pun membubarkan HTI, yang sebelumnya lantang dengan cita-cita menegakkan
syariat Islam melalui jargon "Khilafah Islamiyyah". Tidak hanya itu,
ajakan pembubaran FPI sebagai basis kelompok pengusung NKRI Bersyariah juga
bermunculan (BBC: 2017).
Lalu,
apa sebenarnya hakikat syariat Islam? Dan, benarkah bahwa syariat Islam
membutuhkan NKRI Bersyariah untuk dapat teraplikasikan dengan baik? Lalu,
bagaimana syariat Islam mampu menghadirkan kemanusiaan di era Revolusi Industri
4.0?
Secara
umum, syariat Islam adalah setiap hukum yang dibentuk dari sumber-sumber agama
Islam, yaitu Al-Quran, Hadis, Ijma', Qiyash, Qaul (ungkapan ulama) (Ashri:
2013, 28). Dalam kesempatan lain, syariat Islam didefinisikan sebagai
tata-aturan yang berasal dari Allah Swt, untuk membimbing manusia (Labib: 2013,
76).
Munculnya
agenda penerapan syariat Islam secara total dimotori oleh asumsi bahwa seluruh
syariat Islam langsung dari Allah, sehingga harus diterima apa adanya. Inilah
bentuk absurd kedua kelompok pengusung NKRI Bersyariah. Padahal, dalam
faktanya, syariah merupakan hasil interpretasi manusia (ulama) atas
sumber-sumber Islam yang kemudian menghasilkan produk jurisprudensi. Bahkan
menurut Abdullah An-Nuaimy, Cendekiawan Muslim asal Mesir, tidak ada satu
syariat Islampun yang langsung datang dari Allah. Karena al-Quran yang
diturunkan di muka bumi berbeda dengan al-Quran di Lauh al-Mahfuz, yang
berupa Kalamun Qadimun La Yumallu Sama'uhu (An-Nu’aimy: 1995: 23).
Bukti
bahwa tidak semua syariat Islam langsung dari Allah, dan ada campur tangan
manusia, adalah fakta beberapa hukum pada masanya. Pada masa Umar Ibn Khattab,
Khalifah Umar membunuh orang-orang yang enggan membayar zakat. Padahal aturan
membunuh orang yang demikian itu tidak ada dalam al-Quran. Dalam konteks
Indonesia misalnya, kita dibolehkan berkhutbah dengan bahasa Indonesia, padahal
Rasulullah tidak pernah berkhutbah selain dengan bahasa Arab. Jelas, kedua
hukum di atas adalah produk manusia, bukan langsung dari Allah.
Dalam
kaitannya dengan syariat Islam, Imam Al-Ghazali memaparkan lima tujuan
mengapa syariat Islam diterapkan. Sebagai berikut:
Pertama,
menjaga agama (hifz ad-din). Menjaga agama di sini bermaksud menjaga
agama-agama resmi yang ada di negeri kita, yaitu Islam, Kristen, Hindu, Buddha,
Protestan dan Konghucu. Tidak boleh terdapat individu atau kelompok yang
mencoba mengusik dan merusak agama-agama tersebut. Kedua, memelihara jiwa
(hifz an-nafs). Memelihara jiwa ialah tidak bolehnya warga bangsa saling
menjatuhkan kemanusiaan satu sama lain, baik dalam hal fisikal atau non
fisik/harga diri. Ketiga, menjaga akal (hifz al-Aql). Menjaga akal
maksudnya adalah menjaga setiap pendapat dan pemikiran selama tidak
bertentangan dengan agama dan hukum resmi negara. Keempat, menjaga
keturunan (hifz an-nashl). Syariat Islam diturunkan agar umat Islam menjaga
generasi yang tumbuh di setiap zaman. Setiap keturunan harus dibekali dengan
ilmu dan amal yang berimbang, guna menghadapi tantangan zaman. Dan Kelima,
menjaga harta (hifz al-mal). Maksud menjaga harta adalah menjaga diri agar umat
Islam jangan sampai menjadi orang yang miskin harta, sehingga sulit untuk
memaksimalkan ibadah.
Syariat
Islam yang dimaksudkan dalam Islam betapapun sangat luas, baik hukum yang
tercatat dalam Al-Quran, Hadis, Ijma', Qiyash dan pendapat Ulama. Artinya,
apapun bentuk suatu hukum, selagi tetap dalam koridor tujuan-tujuan diadakannya
syariat, itu adalah syariat Islam. Maka sesungghnya, Indonesia telah menerapkan
syariat Islam secara total. Sebab, walaupun secara simbolik UUD dan Pancasila
tidak menggunakan syariat Islam, tetapi hukum-hukum yang berlaku telah
mempertimbangkan tujuan dibuatnya syariat Islam. Artinya, mempraktikkan syariat
Islam tidak perlu adanya NKRI Bersyariah. Selama hukum yang digunakan dapat
memenuhi tujuan-tujuan diterapkannya syariat Islam, maka sesungguhnya hukum itu
adalah syariat Islam.
Tujuan-tujuan
diberlakukannya syariat Islam yang ada lima sebagaimana di atas, erat kaitannya
dengan mengedepankan kemanusiaan di ruang publik. Batapa sesungguhnya syariat
Islam mengedepankan toleransi beragama, menuntut untuk saling menjaga harga
diri, kebebasan berpendapat, dan motivasi untuk saling berbagi.
Betapapun,
tujuan-tujuan syariat Islam telah tercover rapih dalam nilai-nilai hukum negara
Indonesia, yang mengedepankan nilai-niali kemanusiaan. Oleh itu, alangkah tidak
perlunya menerapkan konsep NKRI Bersyariah - sebagai konsep yang masih absurd -
untuk mencapai tujuan-tujuan syariat Islam.
Penulis
Oleh Lufaefi Aktivis Forum Komunikasi Mahasiswa Tafsir Hadis Indonesia (FKMTHI)
credit : http://fkmthi.com/syariat-islam-yang-tak-butuh-nkri-bersyariah-respon-atas-tulisan-denny-ja-desember-2018

Comments
Post a Comment