Benar bahwa dalam sumber-sumber klasik ajaran Islam
terdapat pembahasan mengenai kewajiban mengangkat seorang khalifah, imam, atau amir. Namun ini tak berarti bahwa institusi
“khilafah” sebagaimana dibayangkan sementara kelompok Islam wajib ditiru secara
sama persis. Kewajiban mengangkat khalifah adalah tentang kewajiban mengangkat
pemimpin, yang kehadirannya adalah keniscayaan dalam suatu institusi politik.
Tentang keniscayaan adanya pemimpin, dan bukan kewajiban
mendirikan institusi spesifik bernama “khilafah”, Dr. Hosen menyatakan bahwa
sumber utama Islam, yakni al-Quran dan hadis, tidak memerinci secara detail dan
kaku mengenai cara pemilihan pemimpin dan mekanisme pemerintahan.
Menurut Dr. Hosen, memaksakan sebuah sistem yang dinamai “khilafah” sebagai bagian ajaran
Islam yang mutlak merupakan—sebagaimana tajuk seminar itu—“sebuah kekhilafan”.
Ini khilaf pertama dalam
memahami khilafah.
Untuk mengukuhkan argumennya, Dr. Nadirsyah Hosen, yang juga Rais
Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia-Selandia Baru itu, mengajak para hadirin
menyimak kembali catatan sejarah Islam. Ketika Nabi Muhammadwafat, beliau
tak menunjuk pengganti (khalifah) secara spesifik—setidaknya menurut pemahaman Sunni. Karena itu, para
Sahabat berdiskusi di Saqifah Bani Sa’idah untuk menetapkan Abu Bakar sebagai pengganti
beliau.
Di masa selanjutnya, pemilihan pemimpin berbeda: Abu Bakar menunjuk Umar ibn al-Khatthab. Mekanisme
suksesi kepemimpinan berubah ketika Umar membentuk dewan khusus untuk memilih penggantinya, yang nantinya
akan jatuh kepada Utsman ibn Affan. Namun khalifah ketiga ini tidak membentuk dewan pemilih seperti
pendahulunya, sehingga para Sahabat dan penduduk Madinahlah yang bergerak untuk
membait Ali ibn Abi Thalibsebagai khalifah keempat. Masa yang belakangan dikenal dengan era al-khilafah ar-rasyidah ini
menunjukkan hal sederhana saja: mekanisme suksesi tidak diatur secara baku
dalam ajaran Islam.
Dr. Hosen lalu melanjutkan rangkaian ceritanya, di fase berikutnya, setelah
kekuasaan jatuh ke tangan Mu’awiyah ibn Abi Sufyan.
Mu’awiyahmenetapkan putranya, Yazid, sebagai penggantinya.
Praktis sejak saat itu sistem pemerintah berubah menjadi kerajaan. Di
masa Abbasiyah, yang merebut kekuasaan secara paksa dari Bani Umayyah, sistem kerajaan berlanjut.
Begitu seterusnya hingga khalifah-khalifah muncul silih berganti dan akhirnya
runtuh sama sekali di masa Turki Utsmani. Semua bentuk pemerintahan yang
disebut “khilafah” itu, kata Dr. Hosen, memiliki sistem politik yang berbeda-beda, meski masing-masing
mengklaim sebagai pemerintahan atau kepemimpinan yang menerapkan syariat Islam.
Melihat hal ini, Dr. Hosen kembali menegaskan
bahwa yang menjadi pokok ajaran Islam adalah hadirnya seorang pemimpin. Adapun
bentuk dan sistem pemerintahannya adalah wilayah ijtihadiyyah yang bersifat
kontekstual. Ia bisa berwujud monarki, seperti pemerintahan Bani Umayyah ke
belakang; bisa pula berbentuk laiknya kekhilafahan di masa Khalifah Empat.
Karena itu, setelah menyepakati bahwa khalifah adalah
seorang sosok pemimpin saja, sedangkan sistemnya adalah bagian dari
ijtihad, Dr. Hosenmengajukan pendapat bahwa, dalam konteks Indonesia, pandangan para ulama
Nusantara yang mengerucut pada pembentukan Republik Indonesia adalah hasil
ijtihad yang sah. Dengan kata lain, Indonesia, dengan sistem republiknya,
adalah sebuah khilafah dengan sistem dan bentuknya sendiri.
“[Jadi] yang satu bicara sosok,
dan satunya bicara sistem. Ini tak perlu dipertentangkan. Karena itu, menurut
saya, mari kita baca kembali kitab-kitab klasik; kita pahami sejarah ke
belakang. Dengan begitu kita akan memahami bahwa persoalan
kepemimpinan—khilafah (red.)—ini sebetulnya sudah selesai dengan diterimanya
Pancasila dan UUD 1945, bahkan telah ada amandemen UUD 1945. Kalau memang tak
bisa menerima ya silakan ubah konstitusinya… tapi pertarungannya di level
parlemen melalui pemilu,” tegas doktor yang mendapat
dua gelar PhD, dari University of Wollongong dan National University of
Singapore, itu.
Lebih jauh, Dr.
Hosen menguraikan bahwa teorisasi khilafah
sebetulnya baru dilakukan berpuluh bahkan beratus tahun setelah wafatnya
Rasulullah. Artinya, khilafah bukanlah sistem yang harus taken for granted. Perbedaan
konseptualisasi khilafah, mulai dari al-Mawardi dalam al-Ahkam as-Sulthaniyyah hingga
yang belakangan seperti al-Maududi, Taqiyuddin an-Nabhani, dan Abdul
Wahhab Khalaf, makin menunjukkan bahwa hal ini merupakan
persoalan ijtihadiy. Tak heran jika al-Mawardi tak bicara tegas tentang, misalnya, Trias Politika, namun Abdul Wahhab Khalaf sudah
membagi tiga kekusaan sulthah. Dalam perspektif ini, sistem khilafah yang dikonseptualisasikan
Taqiyuddin an-Nabhani hanyalah satu dari sekian banyak buah pemikiran atau
hasil ijtihad para ulama dalam sejarah penulisan fiqhus-siyasah (fikih politik).
“Apakah saya punya masalah
dengan itu (konsep khilafah an-Nabhani-red.)? Tidak, sebagaimana saya tidak
punya masalah dengan al-Ahkam as-Sulthaniyyah, as-Siyasah as-Syar’iyyah, atau
hasil ijtihad para ulama lainnya. Yang menjadi masalah adalah saat sistem
khilafah yang dikonseptualisasikan an-Nabhani ini dianggap sebagai satu-satunya
kebenaran, dan itu dipaksakan sebagai khilafah yang benar,” tutur Dr. Hosen.
Pemutlakan satu konsep khilafah, dengan demikian, adalah
satu bentuk kekhilafan juga—ini khilaf kedua dalam memahami khilafah.
Di bagian akhir presentasinya, Dr. Hosen juga menunjukkan satu
kekhilafan lainnya—ini khilaf ketiga—yaitu ketika khilafah dipahami sebagai satu-satunya solusi bagi seluruh
persoalan umat. Khilafah dengan segala macam bentuk dan sistemnya tidak lepas
dari beragam persoalan dan kekurangan. Tiga orang khalifah yang merupakan
Sahabat Nabi yang utama—Umar, Utsman, dan Ali—meninggal
dibunuh. Dua di antaranya bahkan dibunuh oleh sesama umat Islam sendiri.
Dalam periode Dinasti Bani Umayyah, Abbasiyyah, hingga Turki Utsmani, sejarah mencatat tak
sedikit kasus kekerasan yang terjadi terhadap umat, berlakunya ketidakadilan,
atau penyimpangan atas penegakkan hukum syariat hingga politisasi ayat-ayat
suci demi memuluskan tujuan politis para penguasa saat itu. Sejarah mencatat
bagaimana cucu Rasulullah, Hasan bin Ali bin Abi Thalib, dibunuh dengan cara diracun; adiknya, Husein bin Ali bin Abi Thalib dan keluarganya dibantai di Karbala. Sejarah juga mengisahkan
bagaimana Hajjaj bin Yusuf, salah seorang gubernur Bani Umayyah, memblokade Mekkah selama enam
bulan dan menghujani penduduknya dengan panah api hingga Ka’bah mengalami
kebakaran. Belum lagi soal banyaknya harem para penguasa yang didapatkan dari kalangan budak dan rampasan
perang.
Dengan menyimak sejarah, Dr. Hosen menyatakan bahwa
khilafah laiknya sistem pemerintahan lainnya. Ia memiliki sisi baik dan buruk.
Menawarkan khilafah sebagai sistem sempurnah tanpa cacat dan memaksakannya
sebagai satu-satunya solusi atas segala masalah bukanlah sikap yang tepat.
A. S. Sudjatna adalah mahasiswa CRCS UGM angkatan 2015
credit : nadirhosen.net
Comments
Post a Comment