Masa Depan Indonesia di Tengah Gempuran Khilafah


Akhir-akhir ini isu khilafah belum pudar. Isu ini kian bangkit seiring perkembangan zaman. Sejenak saya termenung dan bertanya-tanya: “Apa yang menarik dari Khilafah? Kayaknya isu khilafah tak kalah menariknya dibandingkan isu Pilpres 2019.”
Saya coba membaca sekelumit kemunculan khilafah. Ceritanya begini. Khilafah adalah sistem kepemerintahan yang dikenal dan diterapkan setelah Nabi Muhammad Saw. wafat. Orangnya disebut “Khalifah” (Pengganti). Sahabat Nabi yang kali pertama menjalani sistem khilafah ini adalah Abu Bakar ash-Shiddiq sehingga ia disebut sebagai “Khalifah Rasulullah” (Pengganti Rasulullah), kemudian kepemimpinan ini dilanjutkan oleh sabahat yang lain, yaitu Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, bahkan para khalifah pada Dinasti Bani Umayyah, Bani Abbasiyah, dan seterusnya.
Potret sejarah khilafah tersebut memang populer dalam sejarah Islam (at-tarikh al-islamy). Namun, saya belum puas dengan informasi ini karena belum menjawab pertanyaan yang masih bercokol di kepala saya, sehingga saya terus mengulik informasi dari sekian lembar buku. Khilafah yang berkembang pada masa sabahat bukanlah atas dasar otoritas pihak tertentu. Dan, penting diingat bahwa khilafah tidak melupakan baiat atau janji setia masyarakat. Sampai di sini, saya mulai menemukan titik terang bahwa khilafah yang ditawar kelompok ekstrem seperti ISIS, HTI, dan lain sebagainya adalah sistem di luar Islam yang mengatasnamakan Islam dan tentunya sistem ini tidak dikekehendaki oleh Nabi Muhammad Saw., bahkan tidak diterapkan oleh sahabat-sahabat beliau. Sistem khilafah yang ditawarkan kelompok ekstrem persis dengan sistem perpolitikan patriarkhi sebelum datangnya Islam di mana kepemimpinan hanya berada pada kendali pihak-pihak tertentu, lebih-lebih kaum maskulin.
Khilafah itu adalah istilah di masa lalu, sekarang tidak trend lagi menggunakan istilah itu, karena istilah khilafah terkesan arabisasi. Seakan istilah khilafah ini terkesan islami, sehingga banyak kelompok ekstrem mengidolakannya. Padahal, kenyataannya Islam tidak demikian. Islam memiliki cakupan yang sangat luas dibanding mindset kelompok ekstrem yang menawarkan sistem khilafah berpegang pada tali kendali hukum Islam dan mencita-citakan khalifahnya satu dalam dunia yang maha luas. Khilafah itu hanya bagian terkecil dari cakupan Islam yang amat luas. Islam bisa dilihat dari tiga prinsip: akidah, syariat, dan tasawuf. Terus, apakah Indonesia tidak islami karena tidak menggunakan sistem khilafah? Bila dilihat dari tiga prinsip Islam, Indonesia justru sudah Islam. Sebab, masyarakat Indonesia sudah lama berakidah, bersyariat, dan bertasawuf. Sebut saja, Nahdlatul Ulama (NU) yang notabeni disebut-sebut Aswaja menganut akidah yang diajarkan Sekte Asy’ariyah dan Maturidiyah, mengikuti manhaj empat mazhab, lebih-lebih mazhab Imam Syafi’i, dan mengaplikasikan tasawuf Imam Al-Ghazali. Secara sekilas, Indonesia sudah mengamalkan dan menerapkan hukum Islam.
Tidak benar sebagian pihak yang mengeklaim bahwa Indonesia dengan sistem demokrasi bukan negara Islam. Mari kita lihat sila yang pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sila pertama ini semakna dengan pesan surah al-Ikhlash ayat 1: “Katakanlah (Muhammad) Dia Allah Yang Maha Esa.” Sila pertama dan pesan surah al-Ikhlash sama-sama menegakkan monoteisme (tauhid) dan memerangi politeisme (syirik), karena syirik merupakan keyakinan yang diklaim sesat. Dalam Al-Qur’andisebutkan pesan Luqman kepada anaknya: Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”. (QS. Luqman/31: 13). Dengan pesan monoteis ini, Indonesia sejatinya sudah Islami.
Pada tempat yang lain, isu yang sering disinggung adalah tidak diberlakukannya hukum rajam bagi para pezina dan potong tangan bagi para pencuri, sekalipun di dalam Al-Qur’an disinggung ketentuan hukum ini. Sebelum melihat konteks hukum ini di Indonesia, saya ingin flashback pada saat kekhalifahan Umar bin Khattab. Pada masa Umar, ada seorang pencuri yang tertangkap basah, tapi Umar tidak menjatuhkan hukum potong tangan pada si pencuri. Karena, Umar melihat bahwa potong tangan bukanlah hukum yang paten. Hukum itu memiliki tujuan menghantarkan orang yang salah menjadi jera dan tidak peduli bentuk hukumannya. Sikap Umar ini kemudian dieksplor di Indonesia, sehingga hukuman bagi pencuri di Indonesia bukanlah potong tangan, tetapi di istirahatkan di balik jeruji besi. Bahkan, bagi Quraish Shihab, hukuman bagi koruptor adalah diambil hartanya dan dibuat malu di depan publik, supaya mereka jera.
Saya baru mengerti kenapa kelompok ekstrem mengidolakan khilafah. Karena, mereka melihat sejarah khilafah secara parsial sehingga konklusi yang dipahami tidak utuh seolah-olah, sebut Quraish Shihab, melihat wajah wanita yang dihinggapi tahi lalat. Bila dilihat tahi lalatnya saja, akan lahir kesimpulan bahwa wanita itu jelek. Namun, bila dilihat secara utuh akan lahir kesimpulan wanita itu cantik. Maka, tidak perlu mengubah sistem demokrasi menjadi sistem khalifah. Karena, Indonesia sudah islami, kendatipun gayanya modern.[] Shallallah ala Muhammad!
Sumber : https://www.harakatuna.com/masa-depan-indonesia-di-tengah-gempuran-khilafah.html

Comments