Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi di orde Gus Dur itu terlihat mengunggah kembali video lama dirinya saat memberikan bantahan soal khilafah pada Felix Siauw, salah satu ustaz hijrah yang terafiliasi dengan HTI.
Para pengusung ide khilafah sebagai sistem pemerintahan mengklaim bahwa khilafah adalah suatu keniscayaan. Jargon dan ide khilafah ini salah satunya sering dipopulerkan oleh Felix Siauw. Ide itu juga dikemukakan oleh Felix pada acara ILC dengan tema 212: Perlukah Reuni, beberapa bulan yang lalu.
Pada acara yang sama, statement Felix tersebut dibantah oleh Mahfud MD, seorang pakar hukum Islam. Beliau mengatakan bahwa ide khilafah sebagai ideologi untuk mengganti sebuah sistem yang sudah disepakati yang bernama negara pancasila, jelas-jelas adalah gerakan terlarang.
“Saya tidak sependapat dengan pak felix tentang khilafah. Di dalam penjelasannya tadi saudara Felix Siauw mengatakan bahwa khilafah itu adalah keniscayaan. Kalau tidak percaya khilafah berarti tidak percaya kepada khalifah Abu Bakar. Padahal kita katakan tiap hari. Itu kan sejarah,” ungkap Mahfud lewat teleconference.
Menurut Mahfud, khilafah yang dalam konsep HTI dan FPI adalah sistem pemerintahan, jelas-jelas ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Karena khilafah yang mereka perjuangkan adalah satu negara kebangsaan yang berdasarkan islam yang meliputi beberapa bangsa di dunia.
“Saya sudah mendapat penjelasan dari orang-orang HTI bahwa yang dimaksud khilafah adalah sistem pemerintahan. Oleh sebab itu mereka menolak demokrasi, menganggap demokrasi thaghut, tidak menolak negara kebangsaan, mereka maunya perang Nasional.”
Merespon hal tersebut, Mahfud mengungkapkan bahwa dari sudut akidah atau teologis misalnya, tidak ada sumber primer menyebutkan ajaran khilafah sebagai system, tapi hanya khilafah sebagai sebutan untuk pemimpin.
Oleh karena sebagai sistem yang tidak ada di dalam Alquran dan Hadis, maka model khilafah bisa bermacam-macam. Sebagaimana diketahui, saat ini ada 57 jenis negara islam yang tergabung dalam OKI (Organisasi Konferensi Islam) atau disebut juga OIC (Organization of the Islamic Conference) dan di antaranya ada 22 negara arab dengan sistem khilafah atau system kepemimpinan yang berbeda-beda.
Sedangkan Indonesia, sebagai negara dengan sistem Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan ketuhanan maka Indonesia juga sudah sangat islami. Menurut Mahfud, mengutip pendapat dosennya yang mengampu mata kuliah Hukum Islam, KH. Ahmad Azhar Basyir, mengatakan bahwa tidak ada khilafah (dengan Sistem baku) yang harus diikuti. Bahkan menurut mantan Pimpinan Muhammadiyah tersebut, Indonesia ini adalah negara yang sangat sesuai dengan syariat islam.
“Saya (bisa) memastikan Indonesia dengan sistem pancasila ini adalah juga khilafah. Khilafah dalam arti sistem pemerintahan yang khas Indonesia, al-khilafah al-indunisiya. Dan itu merupakan produk ijtihad para ulama seperti ulama-ulama di negara lain,” kata Mahfud.
credit : bincangsyariah.com
Comments
Post a Comment