Dalam hal ini kita harus bercermin ke sejarah agar tidak
terulang kembali mengenai isu PERPRES dalam pelibatan TNI dalam penanganan
Terorisme, perlu kita tinjau ulang secara mendalam dan harus bercermin pada
sejarah.
Apa yang telah terjadi pada era orde baru tahun 1998
silam merupakan sebuah cerminan dan edukasi bagi bangsa Indenesia agar tidak
terulang kembali. Dalam hal ini perlu kita pahami bersama bahwa penaganan aksi
terorisme dengan cara pendekatan militer, sampai saat ini belum ada negara yang
menjadi contoh yang berhasil menangani aksi terorisme dengan pendekatan
tersebut, malah negara hancur dengan cara tersebut. tentunya perang, kekerasan
sudah pasti akan terjadi. Bukan karna terorisnya tapi salah negaranya yang
salah dalam melakukan penanganan aksi tersebut dengan cara pendekatan militer.
Jika hal ini diterpakan kembali maka negara yang akan
hancur lebur.sampai saat ini penganan aksi terorisme di Indonesia diakui dunia.
Saatnya kita hidup dengan damai isi kemerdekaan. Penanganan aksi terorisme
sebaiknya tidak melibatkan TNI. Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang
dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengatakan, rencana pelibatan
TNI dalam pemberantasan terorisme sebaiknya tak perlu, masalah penindakan dan
penegakan hukum kita serahkan ke yang berwenang hal ini sudah jelas. TNI /
Militer bisa saja terlibat tapi hanya dalam situasi tertentu. Bukan semuanya
ikut dalam aksi pemberantasan terorisme. “Kalau tentara dia hanya konteks
bantuan pada skala tertentu saja.
Penulis: SH.H Alumni S2 UIN medan
Comments
Post a Comment