ujung_pena,
Haramnya tindakan teror ditinjau dari beberapa sisi yaitu :
Teror adalah tindakan melampaui batas karena banyaknya kematian dan besarnya kerusakan yang ditimbulkan.
Allah berfirman :
وَلاَ تَعْتَدُواْ إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبِّ الْمُعْتَدِينَ
” .. dan janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” (Qs. Al Baqarah: 190)
Dan dalam sebuah hadits Qudsi Allah subhanahu wa ta’aala berfirman yang artimya:
“Wahai hamba hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan diri-Ku berlaku dzalim, dan Aku telah menjadikannya diharamkan diantara kalian. Maka janganlah kalian saling menzalimi.” (HR Muslim dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu)
Sebagai tindakan pengrusakan mengingat sangat besarnya kerusakan terutama terhadab jiwa manusia, kemudian lingkungan baik berupa gedung, kendaraan dan lainnya.
Allah subhanahu wa ta’aala berfirman :
وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيِهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ الفَسَادَ
“Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.” (Qs. Al Baqarah: 205)
Dan firman-Nya juga :
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لاَ تُفْسِدُواْ فِي الأَرْضِ قَالُواْ إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ
“Dan bila dikatakan kepada mereka:”Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi “. Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.” (Qs. Al Baqarah: 11)
Ini jelas jelas tindakan bunuh diri karena pelakunya tahu pasti bahwa ia akan mati dalam aksi itu.
Allah subhanahu wa ta’aala berfirman :
. وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً. وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَاناً وَظُلْماً فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَاراً وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيراً
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah” (Qs. An Nisa’: 29 – 30)
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا
“Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya.” (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
Sebagai tindakan membunuh orang lain.
Allah berfirman :
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar..” (Qs. Al Isra’: 33)
Allah subhanahu wa ta’aala juga berfirman :
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ . يَلْقَ أَثَاماً. يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَاناً
“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina.” (Qs. Al Furqon: 68 – 69)
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda yang artinya :
“Tidak halal ditumpahkan darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada ilah (yang hak) selain Allah dan bahwa saya adalah utusan Allah, kecuali salah satu dari yang tiga ini : orang yang berzina (padahal ia telah berkeluarga), orang yang membunuh orang lain, dan orang yang murtad meninggalkan jamaah kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu)
“Lenyapnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah daripada pembunuhan seorang muslim.” (HR An Nasaa’i dan At Tirmidzi dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu)
Dan di hadits yang lain :
“Dan janganlah kaliam membunuh anak anak kecil.” (HR Muslim dari Buraidah)
Dan perkataan beliau yang lain :
“Berangkatlah (ke medan perang) dengan nama Allah, dengan (pertolongan) Allah dan dengan agama Rasulullah. Janganlah membunuh orang tua jompo, kanak kanak, bayi dan perempuan.” (HR Abu Dawud dari Anas radhiyallahu ‘anhu)
Sebagai tindakan membahayakan pihak lain, termasuk jiwa mereka serta harta mereka yang kebanyakan tidak tahu menahu sama sekali tentang masalahnya.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya :
“Barangsiapa yang sengaja membahayakan seseorang maka Allah akan mendatangkan bahaya kepadanya, dan barangsiapa sengaja menyusahkan seseorang maka Allah akan menurukan kesusahan kepadanya.” (HR. Abu Dawud, At Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Abu Shirmah radhiyallahu ‘anhu; dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah Jilid II no 1897).
“Tidak boleh (satu pihak) membahayakan (pihak lain), yang tidak boleh (keduanya) saling membahayakan.” (HR Ibnu Majah dari Ubadah bin Ash Shamit radhiyallahu ‘anhu dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘ahnu dan dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Ghayatil Maram no. 254)
Sebagai tindakan yang mengancam (mengintimidasi) orang lain, termasuk teror dengan telpon yang menyebabkan manusia tidak tenteram karenanya.
Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda :
“Tidak halal seorangmuslim menakut nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Abu Dawud no. 5004)
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
“Barangsiapa yang membawa senjata untuk memerangi kami, maka dia bukan dari kami..” (HR Muslim dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma).
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :
“Apabila salah seorang dari kalian lewat di masjid atau pasar dengan membawa anak panah, maka hendaknya dia memegangnya pada ujungnya dengan telapak tangannya agar tidak melukai seorang pun dari kaum muslimin..” (Mutafaqun ‘alaih)
Dan diantara kaidah Islam adalah ‘mendatangkan kemaslahatan dan mencegah kemudharatan’ sedangkan aksi orang orang itu tidak mengandung mashlahat dan manfaat sedikitpun sementara mudharat yang ditimbulkan tidak terhingga.
Comments
Post a Comment