Ujung_Pena, Allah SWT telah mewanti-wanti umat Islam untuk tidak gegabah
dalam membenarkan sebuah berita yang disampaikan oleh orang-orang fasik yang
termasuk di dalamnya orang-orang yang belum diketahui secara jelas sikap dan
perilaku (kejujuran)-nya.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ
فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ
نَادِمِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu
berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah
kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal
atas perbuatanmu itu. (QS al-Hujurat:6)
Syeikh Thahir ibn Asyur, ahli tafsir kenamaan asal Tunisia, dalam kitabnya
berjudul tafsir at-tahrir wa at-tanwir, dalam menafsirkan ayat di atas
memberikan sebuah penjelasan bahwa ayat ini menegaskan kepada umat Islam agar
berhati-hati dalam menerima laporan atau berita seseorang yang tidak diketahui
asal-usulnya. Hal ini baik dalam ranah persaksian maupun dalam periwayatan.
Dalam konteks hari ini, kita dituntut agar berhati-hati dalam menerima
pemberitaan dari media apapun, terlebih media atau informasi dari seseorang
yang isinya sarat dengan muatan kebencian kepada pihak lain.
Dalam ajaran Islam, berbohong merupakan perbuatan tercela. Pembuatan berita
hoaks merupakan sebuah kejahatan yang bisa menyesatkan kesadaran para pembaca
atau pendengarnya. Dalam adabud dunya waddin, Imam al-Mawardi (beberapa sumber
menisbatkan perkataan ini kepada Hasan ibn Sahal) mengatakan bahwa pembuat
berita hoaks diibaratkan perbuatan mencuri akal sehat (penerima pesannya):
وقيل في منثور الحكم: الكذاب لص؛ لأن اللص يسرق مالك، والكذاب يسرق عقلك
Artinya, “Dikatakan dalam Mantsurul Hikam bahwa pendusta adalah ‘pencuri’.
Kalau pencuri itu mengambil hartamu, maka pendusta itu mencuri akalmu,” (Lihat
Al-Imam Al-Mawardi, Adabud Dunya wad Din, [Beirut: Darul Fikr, 1992 M/1412 H],
halaman 191).
Selain itu, menurut Imam Al-Mawardi dalam kitab yang sama juga dijelaskan bahwa
efek negatif dari pemberitaan hoaks adalah hilangnya rasa aman dan rasa
tenteram. Yang ada kecurigaan, waswas, dan ketegangan.
“Bohong itu pusat kejahatan dan asal segala perilaku tercela karena keburukan
konsekuensi dan kekejian dampaknya. Bohong melahirkan adu domba. Adu domba
menghasilkan kebencian. Kebencian mengundang permusuhan. Di dalam suasana
permusuhan tidak ada rasa aman dan relaksasi,”
FATWA HARAM HOAKS
Kejahatan dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh berita hoaks menuntut
Lembaga-lembaga keagamaan Islam di Indonesia untuk melakukan kajian mendalam
terhadap hal tersebut. MUI, NU, dan Lembaga Bahstul Masail Pondok Pesantren
Lirboyo sudah mengeluarkan fatwa keharaman memproduksi dan menyebarkan hoaks.
FATWA MUI
Melalui fatwanya nomor No. 24 tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah
melalui media sosial, MUI memutuskan hukum haram dalam penyebaran hoaks serta
informasi bohong meskipun bertujuan baik, seperti info tentang kematian orang
yang masih hidup. Selain penyebaran hoaks, dalam fatwa tersebut MUI juga mengharamkan
ghibah (membicarakan orang lain tanpa sepengetahuannya), fitnah, namimah (adu
domba), dan juga penyebaran permusuhan.
BAHSTUL MASAIL NU
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melalui hasil Bahstul
Masail yang diselenggarakan pada tanggal 1 Desember 2016 menyatakan haram
perilaku membuat dan menyebarkan berita palsu, bohong, menipu atau dikenal
dengan hoax.
LBM PBNU merespon situasi saat ini yang makin marak terkait perilaku membuat
dan menyebarkan berita hoax. Hal semacam itu bisa menyebabkan tersebarnya
kebencian dan permusuhan di kalangan masyarakat dan lebih jauhnya bisa
menyebabkan disintegrasi nasional.
Senada dengan Lembaga Bahtsul Masail dan juga Fatwa MUI, lembaga Bahtsul Masail
Pondok Pesantren Lirboyo pada tanggal 22-23 Maret 2017 juga menggelar Bahstul
Masail yang salah satu pertanyaannya membahas tentang hoaks. Hasil rumusan
Bahtsul Masail tersebut mengatakan bahwa hukum menyebarkan berita hoaks tanpa
melakukan tabayyun atas kevalidannya terlebih dahulu adalah haram.
Oleh karena itu, marilah kita semua bersama-sama menangkal bahaya hoaks ini
dengan tidak turut serta menyebarkan berita yang tidak diketahui secara jelas
validitasnya. Kita terangi dunia digital kita dengan informasi-informasi yang
benar dan bermanfaat. Sebab, kata bijak bestari: ‘dusta (hoaks), kemunafikan,
makar (tipu muslihat), dan penipuan ibarat gunung es yang jika terkena cahaya
kebenaran akan meleleh bersama orang-orangnya yang hendak menggapai awan’.
Semoga Allah melindungi kita, keluarga kita dan segenap bangsa ini dari segala
berita bohong dan fitnah keji. Amiiin…
credit : http://www.muslimoderat.net/2018/10/berita-bohong-dan-keharaman-bagi-umat.html#ixzz5e65IoJkm
Comments
Post a Comment