Bila Tak Bertentangan dengan Syariat, Produk Undang-Undang Itu Syar’i

Ujung_Pena, Perundang-undangan sebagai produk politik negara bangsa menjadi bahasan dalam bahtsul masail komisi maudluiyah pada Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama. Rais Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Masdar Farid Masudi berpandangan bahwa jika produk tersebut tidak bertentangan dengan syariat, maka sudah syar’i.
“Kalau kita ingin menguji peraturan hukum positif mulai dari undang-undang, peraturan daerah atau Perda dan lainnya. Adakah yang bertentangan dengan syariat? Kalau tidak ada yang bertentangan syariat, itu oke,” kata Kiai Masdar di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (28/2).
Baik Undang-Undang, maupun Perda, kata Kiai Masdar, jika tidak bertentangan dengan syariat, itu maka sudah syar’i.
“Saya kira itu akan lebih longgar. Perda dan UU bisa kita lihat dari itu,” jelasnya.
Kiai Masdar menjelaskan bahwa penetapan Perda yang sudah tidak bertentangan dengan Islam, maka akan sangat besar pengaruhnya terhadap kesetiaan warga negara. Bahkan hal ini menjadi terikat dengan Muslim Indonesia.
“(Hal itu menjadi) kekuatan positif support bagi umat Islam,” terangnya.
Oleh karena itu, Kiai Masdar meminta agar para syuriyah dan lembaga bahtsul masail di semuat tingkatan harus melihat produk perundang-undangan mulai dari apakah ada yang bertentangan atau tidak.
Jika hal itu diterapkan, maka hal itu menjadi dukungan nyata NU terhadap pemerintah. “Dukungan yang sangat nyata dari NU dalam persepektif Islam terhadap eksistensi pada fungsi pemerintah,” pungkasnya. (Syakir NF/Ibnu Nawawi)
Sumber : http://www.nu.or.id/post/read/103155/bila-tak-bertentangan-dengan-syariat-produk-undang-undang-itu-syari
#muslimsejati

Comments