Perang Media; Bentuk Kekuatan Hancurkan Ideologi Kekerasan


Terorisme merupakan sebuah paham yang sulit dihapuskan. Pada dasarnya tumbangnya pelaku terorisme bukanlah sebuah kendala yang mampu menghapus ajaran yang telah tertananm. Banyaknya anggota kelompok yang berjatuhan dan gugur di medan perang, membuat mereka bersemangat serta menyebarluaskan paham-paham radikalisme. Media internet tidak luput dari sasaran ajaran mereka. Mereka mampu mempengaruhi seseorang melalui tulisan-tulisan serta video provokatif yang mereka sebarkan.
Saat ini dunia maya sudah dipenuhi dengan konten negatif berupa penyebaran ideologi kekerasan. Ribuan blog dan akun palsu tidak mungkin ditangani sendiri oleh pemerintah. Di sisi lain masih terdapat celah dalam peraturan undang-undang dalam menangani bahaya radikalisasi. Disinilah perlu adanya dukungan dari semua pihak untuk mencegah bahaya radikalisme yang telah digagas oleh pemerintah.
Pengalaman menanggulangi kekerasan selalu berubah mengikuti setiap perkembangan kekerasan yang terjadi baik secara strategi, metode, dan cara mengikuti tantangan kekerasan yang disebarkan oleh kelompok radikal. Memang agak disayangkan, undang-undang yang berguna membatasi serta mengatasi tindak kekerasan dan terorisme masih terbuka celah yang cukup lebar. Sudah semestinya fenomena radikalisasi dunia maya dimanfaatkan untuk memperbaiki dan menyempurnakan sistem peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak kekerasan dan terorisme.
Dengan kecanggihan dunia komunikasi saat ini, tidak hanya ratusan orang yang mendengar ajaran mereka, bahkan semua orang di muka bumi dapat mendengarkan setiap lantunan kata provokatif dari mereka. Mereka tidak perlu bersusah payah mengeluarkan banyak biaya untuk menyebarkan ajaran mereka. Dengan adanya internet, sudah tentu ajaran yang mereka bawa menyebar ke seluruh penjuru dunia tanpa perlu menghabiskan banyak biaya.
Kita pasti sudah mendengar kabar hancurnya ISIS di tangan Pasukan Demokratik Suriah (SDF). Kemenangan ini menandakan bendera kemanusiaan siap dikibarkan tinggi-tinggi. Namun yang menjadi permasalahan adalah ideologi yang masih tertanam dalam diri mereka. Memang kelompok ISIS sudah hancur, akan tetapi dengan bentuk yang baru mereka mampu menarik simpati warga.
Dalam hal ini, mereka dapat menggunakan pendekatan secara lembut yaitu dengan berbaur dengan masyarakat sekitar dan mengaku telah bertobat dan kembali menjunjung tinggi ideologi negara. Dengan cara seperti ini, mereka dapat kembali diterima oleh masyarakat. Kemudian mereka dengan lembut memasukkan ideologi radikal yang mereka punya ke tengah-tengah masyarakat.
Walaupun secara kenyataan mereka telah hancur lebur, akan tetapi dengan bantuan teknologi mereka dapat muncul kapan saja sebagai kekuatan yang besar. Dengan menggunakan media sosial, pemimpin mereka dapat dengan mudah mengirimkan strategi baru, perintah, serta memberikan bantuan jika diperlukan. Tentu saja, secara batiniah pergerakan mereka masih tetap ada dan akan terus berkembang apabila tidak dicegah dan diberantas.
Para kelompok radikal telah menyiapkan arena tempur baru yang cukup strategis lewat sosial media. Karena itulah menjadi sebuah keharusan bagi bangsa ini untuk melakukan “perang media” dengan menyiapkan senjata baru yang berbentuk strategi, kebijakan, dan program baru yang diperkuat dengan peraturan undang-undang yang kuat. Karena itulah penguatan undang-undang terkait dengan penanggulangan radikalisme perlu dicetuskan dalam waktu yang singkat.
Persoalan yang kerap muncul adalah bagaimana mengatasi sel-sel radikalisme yang tumbuh subur di tengah-tengah masyarakat baik di dunia maya maupun di dunia nyata. Seringkali mereka membenci demokrasi, akan tetapi tingkah laku mereka seolah-olah mencari perlindungan di belakang bahu besar demokrasi. Mereka sering mengatasnamakan HAM atas setiap gagasan yang mereka keluarkan. Selama ini aparat masih ragu-ragu untuk menindak tegas mereka yang melontarkan narasi-narasi negatif. Apalagi narasi tersebut di lakukan di dunia maya.
Peraturan penanggulangan radikalisme juga harus menjangkau sistem media sosial. Dalam pencegahan tindak radikalisme, penguatan undang-undang sangat penting untuk dilakukan. Pemerintah harus memperhatikan penyebaran radikalisme yang sedikit demi sedikit mulai mengotori area bermain anak-anak dan remaja di media sosial.
Oleh karena itu butuh regulasi yang kuat yang dapat mengatur bagaimana menanggulangi fenomena radikalisme dan terorisme di dunia maya yang lebih tegas dan bervariatif. Namun, penting sekali dikatakan bahwa penguatan legislasi juga harus didasari oleh unsur kebebasan dan HAM. Regulasi tentang dunia maya seketat apapun harus menghargai kebebasan seseorang untuk menyuarakan pendapat serta melindungi hak pribadi yang sudah melekat dalam dunia maya.

https://www.harakatuna.com/perang-media-bentuk-kekuatan-hancurkan-ideologi-kekerasan.html

Comments